
Kota Jambi (07/01) MTsN 3 Kota Jambi.
Bertempat di Aula Kementerian Agama Kota Jambi, kepala madrasah MTsN 3 Kota Jambi Mengikuti sosialisasi petunjuk teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah oleh kemenag kota melalui kasi mapenda dan korwas madrasah Kemenag Kota Jambi.
Kasi Pendidikan Madrasah Darmiati mengatakan, sosialisasi yang diselenggarakan sesuai dengan surat dari Dirjen Pendis Kementerian Republik Indonesia Nomor 1111 Tahun 2019. Surat itu berisi implementasi PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah.
"Kemudian Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas PMA No 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang mensyaratkan adanya penilaian terhadap kinerja kepala madrasah," ucap nya
Di dalam petunjuk teknis dijelaskan tentang guru yang diberi tugas menjadi kepala, syarat calon kepala, persiapan, rekruitmen dan seleksi, diklat calon kepala dan mendapat STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan Dan Pelatihan), pengangkatan, masa tugas dan pemberhentian kepala.
selanjutnya Kamad Risatri Gusmahansyah, M.Si sangat berterimakasih atas sosialisasi yang telah di selenggarakan oleh Kemenag Kota Jambi ini “Terhitung sejak awal pengangkatannya, penilaian terhadap Kepala Madrasah dilaksanakan secara tahunan dan pada akhir tahun. Oleh karena itu segala sesuatu dan dokumen 8 standar yang dibutuhkan harus segera dipersiapkan sejak dini,†tukasnya
|
397x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...