Selamat Datang di Website Resmi MTsN 3 Kota Jambi # Beli Pinang di Tepi Muara. Pinang Dibelah untuk Bersirih. Website MTsN 3 Kota Jambi Terbuka untuk Semua. Datang Bertamu, Jangan Sungkan Singgah Lagi! # MTsN 3 Kota Jambi - Madrasah Siaga Kependudukan - Madrasah Adiwiyata - Madrasah Ramah Anak - Madrasah Terbaik Pengutamaan Bahasa Negara 2025.
Diposting Pada: Rabu, 11 Maret 2026

Jadwal Lengkap Pengumuman dan Tes PMB Jalur Reguler

Jadwal Lengkap Pengumuman dan Tes PMB Jalur Reguler

Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur reguler telah mengumumkan jadwal terbaru terkait proses seleksi. Peserta diharapkan memperhatikan setiap tahapan dan persyaratan yang telah ditetapkan agar proses berjalan lancar.

Peserta yang dinyatakan lulus tes keagamaan bisa cetak kartu ujian CBT di akun masing -masing

Tes Computer Based Test (CBT) akan digelar pada Sabtu, 14 Maret 2026, mulai pukul 07.30 WIB sampai selesai. Pada tes ini, peserta diminta mengenakan pakaian batik sesuai sekolah SD atau MI masing-masing. Selain itu, peserta wajib membawa telepon genggam yang telah memiliki kuota internet, karena tes akan dilakukan secara daring atau berbasis komputer.

Dengan adanya jadwal ini, diharapkan seluruh calon peserta PMB jalur reguler dapat mempersiapkan diri dengan baik. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan teknis pelaksanaan dapat diperoleh melalui panitia PMB.

 


259x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Twibbon Matsama MTs Negeri 3 Kota Jambi 739x dibaca
  2. PENGUMUMAN BERKAS PPDB 2023/2024 1353x dibaca
  3. MTs Negeri 3 Kota Jambi Juara Umum Nuansa MTK UIN STS Jambi Tahun 2019 1390x dibaca
  4. Guru MTs Negeri 3 Kota Jambi mengikuti Workshop Sekolah Adiwiyata di DLH Kota Jambi 867x dibaca
  5. Prestasi Gemilang! Dua Siswa MTsN 3 Kota Jambi Borong Juara Pidato Adat Melayu Jambi 117x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTsN 3 Kota Jambi

Mars Madrasah